Politisi Gerindra: Perppu Imunitas Bisa Jadi Jalan Keluar Kisruh KPK-Polri

bendera-gerindramaiwanews – Politisi Gerindra mendukung usulan Denny Indrayana agar Presiden Jokowi (Joko Widodo) menerbitkan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) tentang pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Usulan Denny dinilai bisa jadi solusi cepat dan tepat dalam mengatasi kisruh KPK vs Polri.

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta Minggu 25 Januari mengatakan, perseteruan dua lembaga hukum sungguh memperihatinkan. Satu demi satu pimpinan KPK disibukkan dengan persoalan hukum pribadi masa lalu. Habib menilai kasus hukum pimpinan KPK terkesan dicari-cari dan nyaris tidak masuk akal.

Dalam kasus Bambang Widjojanto (BW) misalnya, Habib melihat sangat aneh jika peristiwa tahun 2010 baru dilaporkan tahun 2015 dan dalam hitungan hari sudah naik ke tingkat penyidikan. “Laporan terhadap Adnan Pandu Praja juga tak kalah janggal, peritiwa yang dilaporkan terjadi 8 tahun lalu atau tepatnya tahun 2006”, kata Habib.

Lebih lanjut Habib menjelaskan jika kondisi ini terus dibiarkan, dipastikan akan memperlemah KPK sebagai lembaga anti korupsi karena karena konsentrasi pimpinannya menjadi terganggu. Lebih parah lagi, kriminalisasi tersebut bisa menyebabkan demoralisasi pada pimpinan dan jajaran dibawahnya. Bahkan bisa menyebabkan trauma dalam mengusut perkara-perkara korupsi beresiko tinggi.

“Kita tentu tidak bisa begitu saja menstigma apa yang terjadi pada pimpinan KPK kali ini sebagai bagian dari fenomena coruptor fight back, namun secara umum fenomena tersebut adalah fenomena yang biasa terjadi dalam perang melawan korupsi”, jelas Habib. Ia menambahkan, koruptor dari kalangan pejabat negara dan pemegang kekuasaan akan memakai kekuasaannya untuk melindungi diri. Apalagi jika ia adalah pejabat di bidang hukum, karena ia juga punya kewenangan melakukan tindakan hukum untuk menyerang balik.

Ats berbagai pertimbangan tersebut Habib menilai hak imunitas bagi pimpinan KPK sudah saatnya direalisasikan namun dengan batasan yang jelas. Secara teknis pengaturan soal hak imunitas tersebut bisa dituangkan dalam produk hukum Perppu yang dalam waktu dekat bisa segera dikeluarkan oleh Presiden untuk kemudian disetujui oleh DPR.

Yang diatur dalam Perpu tersebut adalah jaminan agar pimpinan KPK tidak bisa dituntut secara pidana atas perbuatan hukum yang ia lakukan sebelum ia menjabat. Perlu digarisbawahi jika hak imunitas tersebut hanya berlaku sepanjang masa jabatan dan akan hilang dengan sendirinya jika ia tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian Perppu tersebut tidak akan melanggar azas persamaan di muka hukum (equality before the law).

Dengan adanya hak imunitas ini maka pimpinan KPK bisa konsentrasi penuh menyelesaikan tugas-tugasnya yang begitu berat tanpa takut mendapatkan persoalan atas peristiwa hukum yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya.

Pemberian hak imunitas ini harus sejalan dengan penyempurnaan proses seleksi pimpinan KPK baik di tingkat Panitia Seleksi maupun tingkat DPR. Jadi orang-orang yang sejak awal terdeteksi bermasalah harus sudah dinyatakan gugur terlebih dahulu dalam proses seleksi tersebut sehingga KPK juga tidak dijadikan bunker untuk lari dari masalah hukum.

Perlindungan hukum atau Hak imunitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya bukan merupakan hal baru bagi kita . Selama ini sudah ada perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi pelapor kasus korupsi. Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 yang menyatakan, Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Jika saksi saja mendapatkan perlindungan hukum dan imunitas, maka sangatlah wajar jika pimpinan KPK mendapatkan hal yang sama. “Presiden Jokowi sebagai pemegang mandat dari rakyat sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan harus mau menggunakan kewenangannya menyelesaikan kisruh ini”, ujar Habib. (m012)