maiwanews – Mantan Wakil Kemenkum HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus proyek payment gateway anggaran tahun 2014.
Mantan Staf Khusus Presiden SBY itu datang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/3/2015) sekitar pukul 10.50 WIB dengan didampingi 8 pengacara.
Peraih gelar Profesor dari UGM, Yogyakarta ini berjanji akan bekerjasama dalam proses hukum kasus yang diistilahkan sebagai sistem pembayaran paspor secara elektronik atau online.
Denny menjelaskan proyek sistem pembayaran paspor secara online bertujuan mengubah cara pembayaran dari manual di loket-loket yang mahal, prosesnya lama serta rentan calo dan pungli. Pembayaran manual kata Denny, diubah jadi online yang kemudian bisa menggunakan ATM, kartu kredit dan lain-lainnya.
Terkait kasus yang menjelaskan, Denny mengaku tidak ada kerugian negra. “Uang disetor ke negara Rp 32,4 M, bukan kerugian, itu yang diterima negara. Jadi tak ada kerugian negara,” kata Denny kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (12/3/2015).
Ditambahkan Denny, soal uang yang disetor ke negara sebesar Rp 32,4 miliar tersebut, bahkan sudah ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Desember lalu.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Zelenskyy Sebut akan Ada Diplomasi Perdamaian Ukraina-Rusia
Menhan AS Rencana untuk Menampung Migran Ilegal di Teluk Guantanamo
Biden dan Sekutu akan Serukan Kembali Gencatan Senjata di Gaza









