maiwanews – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Laica Marzuki berpendapat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah memelintir putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Pendapat itu diungkapkan Laica Marzuki dalam sidang gugatan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4/2015).
“Saya berpendapat menteri memelintir, menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Prof Laica Marzuki dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Menurut Laica, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar jelas disebutkan bahwa tidak tercapai kesatuan pendapat, sehingga upaya hukum yang harusnya ditempuh kedua kubu yang bertikai adalah melalui pengadilan negeri.
Atas dasar itu kata Laica, keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu karena bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai.
Apa yang telah dilakukan Menkumham dengan mengeluarkan SK pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono sambung Laica Marzuki, telah menyalahi hukum karena MPG sama sekali tidak mengesahkan salah satu kubu.
Selain Laica, kubu Ical juga siapkan saksi ahli lainnya yakni Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin. Sementara kubu Agung Laksono siapkan saksi ahli yakni Prof Dr Maruarar Siahaan, Dr Harjono, I Gede Pasek Astawa, dan Andika Danesjavara.
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bogor
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta









