Alasan Presiden Jokowi Pilih 9 Srikandi Pansel KPK

Presiden Jokowi menerima 9 Srikandi Pansel KPK, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 Mei (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi menerima 9 Srikandi Pansel KPK, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 Mei (Foto: Setkab)

maiwanews – Presiden Jokowi (Joko Widodo) Senin 25 Mei menerima pansel (panitia seleksi) pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Istana Merdeka. Usai pertemuan Presiden Jokowi menegaskan para anggota pansel diberi kepeercayaan penuh dalam memilih pimpinan KPK.

Sembilan srikandi anggota pansel KPK masing-masing adalah: Destry Damayanti, M.Sc (Ketua merangkap Anggota), Dr Enny Nurbaningsih, SH (Wakil Ketua merangkap Anggota), Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM (anggota), Ir. Betti S Alisjabana, MBA (anggota), Dr. Yenti Garnasih, SH, MH (anggota), Supra Wimbarti, M.Sc, Ph.D (anggota), Natalia Subagyo, M.Sc (anggota), Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM (anggota), dan Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (anggota).

Sembilan anggota pansel dipilih dari latar belakang berbeda, termasuk pakar hukum tata negara, pakar hukum pidana, ahli hukum bisnis, pakar manajemen, ahli IT, psikolog, maupun sosiolog. Keahlian mereka dibutuhkan agar bisa memilih pimpinan KPK dengan kecakapan dan kemampuan komprehensif.

Presiden Jokowi menjelaskan ahli manajemen, pemerintahan, dan IT dibutuhkan agar pimpinan KPK terpilih memiliki kemampuan mengelola lembaga anti korupsi tersebut serta merancang sistem teknologi informasi dalam rangka pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi juga mengungkapkan diperlukannya ahli keuangan dan ekonomi serta ahli pidana pencucian uang agar pimpinan KPK terpilih memiliki wawasan terkait dengan kejahatan ekonomi dan korupsi sumber daya serta hal-hal berkaitan pencucian uang.

Adapun ahli psikologi menurut Presiden Jokowi diperlukan agar pimpinan KPK terpilih memiliki integritas, keberanian, kepemimpinan, serta mampu bekerjasama dalam sebuah tim. Psikolog diperlukan karena korupsi juga menyangkut perilaku. Sementara ahli sosiologi dibutuhkan agar pimpinan KPK nanti memiliki wawasan tentang konteks sosial dan budaya korupsi di masyarakat. (m011/Setkab)