PTUN Jakarta Batalkan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora

maiwanews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Menteri Pemuda dan Olehraga (Menpora) yang membekukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H.Ujang Abdullah, SH, MSi membacakan putusan yang mengabulkan gugatan kuasa hukum PSSI atas SK Menpora tentang pembekuan PSSI nomor 01307 tanggal 17 April 2015.

“Syukur Alhamdullilah,” ucap Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti yang ikut hadir di sidang terakhir di Gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).

La Nyalla menyatakan, keputusan sidang ini merupakan momentum yang sangat tepat apalagi di bulan suci Ramadhan. Momentum ini kata La Nyalla, saya sangat harapkan untuk mengakhiri drama dan perdebatan sepak bola nasional yang kontra produktif.

“Melalui momentum yang baik ini, saya ajak Menteri Pemuda dan Olahraga baik karena jabatannya maupun pribadinya untuk mengakhiri semua ini, mematuhi Putusan Pengadilan dan duduk bersama-sama untuk membangun sepakbola Indonesia yang lebih baik,” imbau La Nyalla.