Anggota MKD Gerindra, Golkar Sebut Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

maiwanews – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Gerindra dan Golkar justru berpendapat bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pertemuan dengan Maroef Sjamsuddin dan Reza Chalid.

Dua anggota MKD dari Gerindra yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Attas yang mendapat giliran menyampaikan pendapatnya secara tegas menyebut Novanto diduga telah melakukan pelanggaran berat.

Bukan hanya anggota MKD Gerindra, dua anggota MKD Golkar yakni Adies Kadir dan Ridwan Bae yang selama ini dikenal getol membela, juga menyatakan bahwa Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran berat.

“Saudara Novanto melakukan, terdapat pelanggaran etika yang disebut pelanggaran berat,” kata Ridwan Bae.

Selain menyebut Novanto diduga melakukan pelanggaran berat, anggota MKD dari Gerindra dan Golkar juga merekomendasikan dibentuk panel untuk menindak lanjuti kasus ini.

Anggota MKD lainnya yang berpendapat Novanto telah melanggar etika dengan kategori berat adalah Dimyati Natakusumah dari PPP dan M Prakosa dari PDI Perjuangan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (16/12/2015).

Sembilan anggota MKD lainnya termasuk Syarifuddin Sudding dari Hanura dan Wakil Ketua MKD dari PDI Perjuangan Junimat Girsang hanya berpendapat bahwa Setya Novanto telah melanggar kode etik dengan kategori sedang.

Tersisa dua orang pimpinan MKD yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakkid dari Golkar dan Ketua MKD Surahman Hidayat dari PKS yang belum menyampaikan pendapatnya.

Sidang yang dilakukan secara terbuka dengan agenda putusan ini, diskorsing oleh pimpinan sidang Surahman untuk menjalankan shalat Magrib.