KPK Hentikan Kasus Pidana Iken Nasution

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara otomatis menghentikan proses kasus pidana Iken Nasution, setelah putra pengacara senior Adnan Buyung Nasution itu meninggal Gedung KPKdunia. Iken meninggal dunia pukul 17.30 di RS Pondok Indah, Jakarta, Jumat, 14 Mei 2010.

“Dengan begitu, otomatis pidananya gugur,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Mei 2010..

Sikap resmi KPK itu diambil setelah memastikan kebenaran soal informasi kematian Iken Nasution. Iken meninggal dunia dalam usia 54 tahun akibat serangan jantung setelah sebelumnya menjalani operasi bypass sejak dua bulan lalu.

Iken BR Nasution, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial pada tahun 2004. Dalam kasus itu, selain Iken, KPK juga telah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka.

Dalam kasus pengadaan sapi tersebut, KPK memperkirakan negara telah mengalami kerugian hingga Rp 3,6 miliar.

Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004. Amrun yang saat ini tercatat sebagan anggota Fraksi Partai Demokrat, yang mengusulkan pengadaan sapi ini.

Dalam pengadaan tersebut, Departemen Sosial mempercayakan PT Armadhira Karya sebagai salah satu rekanan. Dimana dalam perusahaan itu, Iken Nasution menempati posisi sebagai komisaris.