maiwanews – Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Komisi III DPR memutuskan membetuk Panitia Kerja (Panja) kasus PT Freeport yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat membacakan hasil catatan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam WIB.
“Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport,” kata Azis Syansuddin.
Pembacaan catatan tersebut oleh pimpinan sidang sontak memancing perdebatan sengit antar anggota Komisi III yang menolak dengan yang menerima. Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi menyatakan tidak mengetahui adanya catatan itu.
Menanggapi pernyataan Taufiq, Azis menyebut bahwa catatan tersebut merupakan hasil dari lobi antar fraksi. Usulan catatan itu kata Azis, datang dari Benny K Harman dari Fraksi Demokrat dan lobi dihadiri Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang dari PDIP.
“Silakan yang nggak datang berkoordinasi dengan kapoksinya masing-masing. Mungkin tidak tahu karena ada yang tidak datang,” kata Azis menjelaskan.
Adapun anggota Komisi III DPR yang menyatakan setuju adanya catatan itu antara lain John K Aziz dari Fraksi Golkar dan Nasir Jamil dari Fraksi PKS.









