maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sukotjo S Bambang (SSB), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas tahun 2011 di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB,” kata Priharsa kepada wartawan.
Priharsa menjelaskan, tersangka SSB ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan untuk kepentigan penyidikan.
Sebelumnya dalam amar putusan terhadap mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Sukotjo disebut-sebut telah menerima uang korupsi sebesar Rp 3,9 miliar.
Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Halal Bi Halal dan Reuni IKA Fisip UH, Merangkai Kisah, Menjalin Silaturahmi
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Menhan AS Sebut Polandia Sebagai Mitra Strategis di Sisi Timur NATO
Ikuti Arahan Presiden, Polisi Ungkap Kasus Judol Situs Slot 82-78









