Penjelasan Lengkap Sylviana Murni Terkait Dana Hibah Pramuka 2015

maiwanews – Sylviana Murni penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI 2014-2015, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Usai diperiksa Sylviana mengatakan, dana hibah tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 6,8 miliar yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta dibebankan pada APBD melalui belanja dana hibah, bukan Bansos.

Sylvi juga menjelaskan, pengelolaan dana hibah tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Joko Widodo (Jokowi).

Berikut penjelasan Sylviana selengkapnya yang terdiri dari tujuh poin :

1. Klarifikasi atas surat Bareskrim Dit TPK no. B/PK-86/l/2017 tgl 18 Jan 2017 tentang Permintaan Keterangan dan Dokumen bahwa penyelidikan Pengelolaan Dana Bansos Pemprov DKI Jakarta, seharusnya dana hibah

2. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur no 235 Tahun 2014 tentang Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta masa bhakti 2013-2018 tanggal 14 Februari 2014, ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta, Bapak Joko Widodo, dalam diktum keduanya tertulis Biaya Operasional Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja HIBAH.

3. Tentang penggunaan Belanja hibah sesuai dengan proposal yang diajukan, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI JKT.

4. Pengembalian Dana Hibah yang telah disetorkan ke Kas Daerah adalah sebagai berikut: 2014 sebesar 35 juta, 2015 sebesar 801 juta.

5. Telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias dengan nomor laporan no.192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 pada tanggal 22 Juni 2015 dengan hasil Pendapat WAJAR.

6. Saat ini saya sedang non-aktif sebagai Ketua Kwarda DKI Jakarta sampai dengan Pilgub DKI Jakarta 2017.

7. Sebagai Warga Negara yang baik, kami selalu siap mengikuti prosedur yang ada, selebihnya Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maulaa Wa Ni’mal Nasiir, Laa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Adzhim.

Terima kasih.
Sylviana Murni⁠⁠⁠⁠