maiwanews – Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, dirinya mempercayakan aparat penegak hukum akan profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang membelit Patrialis Akbar.
Eddy berpendapat, Patrialis Akbar yang pernah menjadi anggota dan pengurus PAN, adalah sosok yang cerdas, pekerja keras, berintegritas, taat beribadah, dan politisi yang handal.
Eddy menegaskan bahwa Patrialis Akbar sudah lama tak lagi menjadi kader PAN. Patrialis kata Eddy, sudah tidak terafiliasi dengan partai berlambang matahari terbit pimpinan Zulkifli Hasan itu.
“Patrialis Akbar sudah tidak menjadi anggota PAN lagi sejak 2011, ketika ia diangkat menjadi Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk,” kata Eddy, Jumat (27/1/2017).
Sebelumnya sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, di hadapan wartawan Patrialis membantah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman sebagaimana dikatakan KPK.
Ia juga membantah telah menerima sejumlah voucer penukaran uang melalui perantara Kamaludin dan membantah tuduhan bahwa uang yang diberikan Basuki telah digunakan untuk ibadah umroh.
Apalagi kata Patrialis, Basuki Hariman bukanlah pihak yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizalimi,” ujar Patrialis Akbar.
Porsche Indonesia Persembahkan Porsche Classic Art Week 2025
Plh Sekda Makassar Buka Musrenbang Kecamatan Wajo Tahun Anggaran 2025
TNI/Polri Gelar Patroli Gabungan di Lanny Jaya, Papua
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Penutupan Orientasi Anggota DPRD Kota Makassar 2024-2029
Pj. Gubernur Pesankan Kukuhkan 64 Anggota Paskibraka Jatim









