
maiwanews – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) selaku koordinator pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) Jawa-Bali Senin 9 Agustus menyampaikan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2-4 di Jawa dan Bali.
Dalam keterangannya Menko Luhut mengatakan penerapan perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada 2-9 Agustus menunjukkan hasil menggembirakan. Terjadi penurunan 59,6 persen dibanding saat puncak kasus pada 15 Juli lalu. Momentum tersebut menurutnya harus terus dijaga.
Untuk menjaga momentum itu, atas arahan presiden, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hingga Senin 16 Agustus. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dengan lebih detail.
Sebelumnya, pada tanggal 3-20 Juli lalu pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli. PPKM Level 4 ini kemudian diperpanjang lagi dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, lalu diperpanjang lagi dari tanggal 3 hingga 9 Agustus. (z/BPMI Setpres)
Pemkot Makassar Gandeng BBPJN Bahas Percepatan Sambungan Air PDAM di Utara Kota & Timur
Pemerintah Evaluasi BUMN Secara Komprehensif
Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara Halim
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Pemerintah Minta Apple Investasi di Indonesia $1 Miliar









