
maiwanews – Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia) menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Brigjen Rusdi Hartono Jumat 27 Agustus mengatakan penceramah itu diduga melakukan penistaan agama. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penangkapan di Cibubur Kamis 26 Agustus.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas konten ceramah di media sosial. Pihak bersangkutan diamankan setelah ada laporan dengan tuduhan melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan penistaan agama.
Penanganan perkara dilakukan atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, laporan dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Komunitas itu menuding konten Yahya Waloni mengandung unsur penodaan agama karena menyebut injil fiktif dan palsu.
Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Yahya Waloni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). selain pasal dalam UU ITE, Yahya Waloni juga bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP terkait penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan, belum ada keterangan resmi apakah penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak. (z/Humas Polri)
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand









