maiwanews – Pengacara tersangka Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang diminta keluar ruang sidang oleh Majelis Hakim yang dipimpinan Hakim Tjokorda Rai. “Pengusiran” itu bermula dari keberatan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang masih melihat Bonaran hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juni 2010.
“Berdasarkan penetapan putusan sela tentang keberadaan Bonaran, kami melihat yang bersangkutan masih hadir dalam persidangan,” kata Jaksa Suwarji menyampaikan keberatannya.
Mendengar permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai pun langsung meminta Bonaran keluar dari ruang sidang. “Diperintahkan agar Bonaran (Situmeang) keluar dari ruang sidang,” kata hakim Tjokorda.
Menanggapi “pengusiran” itu, Bonaran sempat meyatakan keberatan dan seorang rekan pengacara Bonaran memberi alasan bahwa larangan terhadap Bonaran hanya berbicara, bukan hadir. Namun karena Hakim tetap pada pendiriannya, akhirnya Bonaran menuruti perintah hakim.
“Karena ini merupakan putusan majelis hakim, maka saya akan menghormati putusan itu,” ujar pria yang sangat ingin agar wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diseret ke pengadilan.
Selain meminta keluar Bonaran, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan tim pengacara Anggodo Widjojo untuk menunda persidangan serta meminta penangguhkan penahanan terhadap Anggodo.
Pada awal persidangan, Teguh Samudera selaku pengacara Anggodo, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Permohonan ini lantaran, pihaknya tengah mengajukan banding atas putusan sela.
Selain meminta penundaan persidangan, pengacara juga meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya. Atas permintaan itu, hakim yang diketuai Tjokorda Rai menskors persidangan untuk menggelar rapat majelis hakim. Hasilnya, hakim memutuskan menolak permohonan dari tim penasihat hukum Anggodo.
Sesaat setelah Bonaran meninggalkan ruangan sidang, sidang lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Edy Sumarsono, Putranevo A Prayugo, dan Joni Aliardo.
Dalam sidang pengadilan Tipikor, jaksa mendakwa Anggodo bermufakat untuk menyuap pegawai dan pimpinan KPK. Suap itu dilakukan agar kasus korupsi yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo, dihentikan KPK. Anggodo didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.
Sementara dakwaan kedua Direktur PT Saptawahana Mulia itu, adalah ia diduga berusaha menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Anggodo diduga telah melakukan perbuatan agar beberapa orang tidak diperiksa KPK dalam kasus SKRT.
Atas perbuatan itu, Anggodo dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Prabowo Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Dorong Swasembada Pangan
Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana BOSP di Majene
Kominfo Jatim Menerima Penghargaan Dari RSAL Sebagai Media Partner
Menkumham Yasonna Dapat Gelar kehormatan Sinatria Pinayungan Dari Boma
KSN Menyuarakan 15 Tuntutan di Hari May Day









