maiwanews – Setelah diupayakan sejak masa reformasi yakni sejak tahun 1998 silam, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura akhirnya sepakat menandatangni perjanjian kerjasama ektradisi.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/1/202).
Menurut Yasonna, Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian. Dijelaskan Yasonna, perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris.
Kedua negara kata dia, sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Yasonna yang juga dikenal sebagai politisi dari PDI Perjuangan.
Yasonna melanjutkan, adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Apalagi ujar dia, Indonesia telah memiliki perjanjian serupa dengan negara mitra sekawasan seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Adapun antara Indonesia dan Singapura ujar dia, telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) di antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ungkap Yasonna.
Dalam pertemuan tersebut sambungnya, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di antaranya, Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).
Selain ketiga dokumen perjanjian itu imbuhnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Bertemu Prabowo, Bill Gates Puji Komitmen Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
AS-Rusia Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina
Rusia Catat 8 Serangan Ukraina ke Fasilitas Listrik
Indonesia-Viet Nam Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral









