Menista Agama, Yandri Desak Kepolisian Tindak Tegas Pendeta Saifuddin

maiwanews – Merespon kegaduhan o;eh Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran untuk dihapus dan direvisi, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak pihak kepolisian agar bersikap tegas kepada penista agama itu.

“Di forum yang terhormat ini saya sampaikan, itu yang namanya Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan perlunya Al Quran dihapus sebanyak 300 ayat. Dan menyebut Islam sontoloyo termasuk menyebut semua lulusan pondok pesantren terorisme. Saya minta itu polisi menangkap segera,” tandas Yandri.

Hal itu disampaikan Yandri saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang diterima Solok Epyardi Asda beserta jajaran, Jumat (18/3/2022).

Yaandri mengatakan, apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut dinilai menistakan agama Islam. Menurutnya dengan penangkapan pendeta tersebut maka akan menghindari kegaduhan di akar rumput.

“Jika tidak ditangkap ini akan membuat kegaduhan yang luar biasa. Seperti kita membiarkan orang yang semena-mena tidak tahu aturan, tidak taat azas. Saya khawatir ini kalau tidak ditangkap akan memancing persoalan yang serus diakar rumput,” kata Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dengan ditangkapnya pendeta Ibrahim maka tidak ada lagi pemuka agama yang di luar kontrol.

“Sekali lagi di forum yang resmi ini saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim. Untuk menertibkan segala sesuatu yang menggoncang atau mereduksi toleransi yang selalu kita bangun dan mengedepan untuk terus memelihara Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45,” ujar Yandri.

Maka itu sambung dia, kalau ditangkap segera, akan membuat republik ini semakin tertib, sebaliknya jika dibiarkan, Yandri mengaku khawatir akan banyak respon yang liar.