Khofifah: Lapor SPT Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

khofifah-indar-parawansa-20200512
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

maiwanews – Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan merupakan salah satu kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak. Dan proses pelaporan SPT Tahunan sekarang semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, baru saja melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/03/2022). Khofifah mengatakan, cara pelaporan cukup mudah, kita bisa secara online melalui e-filing jadi bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam, dan tidak perlu ke kantor pajak.

Gubernur Jatim ini menambahkan, dengan sistem online ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Wajib pajak dalam hal ini dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Karena menurut Khofifah dengan kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Gubernur Jatim mengatakan, untuk batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Untuk para wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh EFIN (electronic filing identification number) terlebih dahulu.

Untuk Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Di Surabaya sampai saat ini sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Dengan catatan 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak.

Gubernur Khofifah dalam kesempatan ini mengimbau wajib pajak di Jatim untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela.

” Saya mengajak semua wajib pajak, di Jawa Timur untuk memanfaatkan segera program pengungkapan sukarela, terutama untuk wajib pajak yang belum atau lupa melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap,” pungkas Khofifah Indar Parawansa. (i)