Polda Riau Musnahkan 34.250 Butir Pil Ekstasi dan Narkoba Lainnya

20240713-m-iqbal-riau-prod12jul2024
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, pada kegiatan pemusnaan narkoba di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Jumat, 12 Juli 2024. (Foto: Polri/Polda Riau)

maiwanews – Polda Riau hari Jumat memusnahkan 4 jenis narkoba sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran barang terlarang tersebut.

4 jenis narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) itu masing-masing adalah ekstasi, sabu, happy five, dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara berbeda, ganja dibakar dalam drum, sementara tiga jenis narkoba lainnya dilarutkan dalam cairan pembersih.

Sebanyak 34.250 butir pil ekstasi, 25.11 Kilo gram sabu, 70 butir happy five, dan 3 Kilogram ganja dimusnahkan oleh tim Polda (Kepolisian Daerah) Riau di halaman Mapolda (Markas Kepolisian Daerah) Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, pada 12 Juli 2024.

Pemusnahan 4 jenis narkoba dipimpin langsung Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Riau, Irjen Muhammad Iqbal. Kegiatan juga dihadiri Pj (Penjabat) Gubernur diwakili Asisten I Setdaprov (Sekretariat Daerah Provinsi) Riau, Zulkifli Syukur, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Kapolda Iqbal pada kesempatan itu menyampaikan, pemusnahaan barang bukti ini telah sesuai (SOP Standar Operasional Prosedur). Proses tersebut dilakukan terbuka agar publik melihat tidak ada penyalahgunaan narkoba.

“Sering saya katakan, SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang”, ungkap Kapolda Iqbal. Ditambahkan bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba, harus sesegera mungkin dimusnahkan. (z/Mabes Polri/Polda Riau)