Jaksa Pemeras Berkesempatan Membela Diri

MAKASSAR–Empat jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kejari Makassar, yang terbukti melakukan praktik pemerasan dan menerima suap dari tersangka/keluarga tersangka yang berperkara kasus tindak pidana, masih diberi kesempatan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melakukan keberatan atau membela diri atas temuan tim pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas).

“Pencopotan itu sifatnya belum final, karena keempat jaksa itu masih diberi kesempatan mengajukan keberatan. Kalau keberatannya diterima, bisa saja berubah,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Adjat Sudradjat.

Karena alasan belum pasti dipecat dari jabatan struktural dan fungsional, Adjat tidak bersedia mengungkap identitas keempat jaksa yang terbukti memeras/menerima uang dari orang yang berperkara pidana. Adjat hanya mengungkap kalau para jaksa itu adalah jaksa yang menangani kasus narkoba. Tiga bertugas di Kejati Sulselbar dan satu bertugas di Kejari Makassar.

Khusus di Kejari Makassar, satu-satu jaksa yang pernah diperiksa tim JAMwas Kejakgung karena dituding memeras adalah mantan Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Makassar, A Muh Dachrin. Jaksa yang sudah dicopot dari jabatannya di kejari itu, sempat diperiksa Kejakgung karena memeras istri salah seorang terdakwa narkoba, Teksuyanto, bernama Ina.

Sementara di lingkup Kejati Sulselbar, jaksa yang diperiksa oleh Kejakgung terkait penanganan kasus narkoba berdasarkan catatan Fajar antara lain, A Narny Parahyanti, Hariani, dan Rivianto. Para jaksa itu diduga menerima uang jutaan rupiah dari keluarga terdakwa, sehingga upaya banding yang pernah dilakukan jaksa dicabut kembali.
Jaksa lain yang pernah diperiksa tim JAMwas Kejakgung karena dugaan pemerasan adalah jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi. Jaksa pidsus yang diduga memeras itu disebut-sebut menerima uang dari tersangka kasus dugaan kredit fiktif BTN Syariah, Djusmin Dawi cs hingga Rp 120 juta.

Keempat jaksa dimaksud adalah, Aharuddin Karim, A Makmur, Wahyudi D Trijono, dan Nurhidayah. Belum ada kejelasan dari kejaksaan bagaimana kelanjutan kasus keempat jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Wahyudi dan Nurhidayah yang ditemui di kejati mengaku tidak tahu menahu soal empat
jaksa yang dinyatakan terbukti kejakgung melakukan pemerasan, dan akan dicopot sebagai jaksa dan dari jabatannya.