maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ary Muladi (AM) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap beberapa pimpinan KPK.
Penetapan Ary sebagai tersngka masih terkait dengan kasus yang menjerat upaya suap oleh Anggodo. “Ary Muladi menjadi tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2010 malam.
Menurut Johan, AM dijerat denga Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, yang sebelumnya juga disangkakan kepada Anggodo Widjojo.
Berdasarkan fakta persidangan dalam kasus Anggodo, adik kandung Anggoro itu telah menyerahkan uang Rp5,1 miliar kepada Ary agar diteruskan kepada sejumlah pihak pimpinan KPK seperti Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam BAP pertama, Ary mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, pada BAP kedua, Ary mencabut pegakuan itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal sejumlah pejabat KPK.
Sementara Yulianto hingga kini masih misterius. Karena itu tuduhan tindakan penyuapan kepada Pimpinan KPK tidak dapat dibuktikan. Sejumlah pihak percaya bahwa Yulianto adalah sosok fiktif.
Hal inilah yang dimaksud oleh tim investigasi yang dipimpin Adnan Buyung Nasution beberapa waktu lalu sebagai missing link, tim tesebut akhirnya merekomendasikan bahwa kasus Bibiet-Chandra tidak cukup bukti permulaan untuk diteruskan ke pengadilan.
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Promosi Judi 'Online'
Kadiv Keimigrasian Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Pimpin Apel Pagi









