PP Tanah Terlantar Menuai Protes, Menpera Angkat Bicara

PP nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar mengundang protes, utamanya kalangan pelaku bisnis properti. Peraturan itu ditetapkan tanggal 22 Januari 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan penetapan PP tersebut maka PP nomor 36 tahun 1998 sudah tidak berlaku.

Berdasarkan peraturan tersebut tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun akan diambil alih oleh pemerintah. Hal ini kontan menimbulkan keresahan bagi pebisnis properti. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Hendra Lesmana, meminta pemerintah memperjelas peraturan tersebut. Pemerintah tidak boleh menggeneralisasi peraturan tersebut, demikian disampaikan Hendra di di kantor HKI Senin 19 Juli lalu.

Dari Makassar, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Jamaluddin Jafar, mengatakan pihaknya sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Terhadap kerisauan kalangan usaha, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta kalangan pengembang tidak perlu khawatir dengan peraturan itu. Pemerintah tidak akan begitu saja menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar. Hal itu disampaikan Suharso saat memberikan sambutan pada Property and Bank Award ke-5 di Gedung Bidakara Jakarta, Kamis (29/7) malam.

”Pemerintah tidak akan begitu saja memberikan penilaian tertentu pada tanah yang menjadi inventory properti. Jangan salah tafsir, tanah-tanah yang jadi bagian aset properti, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar,” jelas Menpera. Selain itu, Suharso juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahkan maksud PP ini karena kategori tanah telantar sudah dibuat pemerintah.