Afriyani dan 3 Rekannya Jadi Tersangka Kasus Narkoba

maiwanews – Afriyani Susanti (29) dan tiga orang yang berada di atas mobil Xenia maut yakni Deny Mulyana (30), Adistira Putri Grani (26), dan Arisendi (34) kini ditepapkan sebagai tersangka.

Namun penetapan sebagai tersangka tiga rekan Afriyani tersebut tidak terkait dengan musibah tabrakan di Jl. M Ridwan Rais, Gambir Jakarta Pusat yang merenggut 9 nyawa dan melukai 4 pejalan kaki. Mereka jadi tersangka dalam kasus penggunaan narkoba.

Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine lanjutan yang menyatakan keempatnya dinyatakan positif telah mengkomsumsi obat terlarang. Pada tes urine pertama, polisi mengatakan tidak menemukan zat additif berbahaya itu pada urine yang bersangkutan.

“Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Januari 2012.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Temuan polisi tersebut menjawab teka-teki tentang penyebab utama terjadinya musibah pada Minggu, 22 Januari 2012 siang WIB itu, sekaligus membantah pengakuan Afriyani sbelumnya bahwa rem mobilnya blong.