maiwanews – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksaoleh Bareskrim Polri pada Rabu, 29 Juli 2015. Pemeriksaan terhadap Ahok terkait kasus UPS.
Ahok diperiksa Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket “uninterruptible power supply”(UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.
“Berkaitan dengan masalah yang sedang kami tangani, (kasus) UPS,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tersangka mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Trsangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.









