maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta Selasa (10/5/2016).
Ahok jadi saksi atas kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dan pihak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Kasus bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian Presiden Direktur PT APLN, Ariesman Widjaja.
Suap yang diterima bertahap sebesar Rp 2 miliar diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Militer Rusia Lancarkan 38 Serangan Terhadap Ukraina dalam Sepekan Terakhir
Andi Arwin Azis Serukan Sosialisasi Pilkada Bijak dan Damai
Dua Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Promosi Judi 'Online'









