maiwanews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta klarifikasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atas kasus penjatahan saham dalam proses penawaran perdana saham (IPO) PT Krakatau Steel Tbk untuk sejumlah wartawan.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Aliansi yang beranggotakan 2.500 jurnalis tersebut dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany, Jumat, 19 November 2010.
“Kami dari AJI meminta klarifikasi Bapepam. Tujuannya, untuk menegakkan profesionalisme jurnalis dan UU Pers No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta praktek bisnis yang transparan dan sehat,” kata Ketua Umum AJI Nezar Patria dalam rilisnya yang diterima, Jumat, 19 November 2010.Â
Aji berharap, Bapepam-LK menjalankan fungsinya sebagaimana dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 Pasal 5 E. UU yang menyebutkan: Bapepam mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Menurut pandangan AJI, dengan adanya fakta dari pihak Krakatau Steel yang mengakui menerima tekanan permintaan saham, sudah merupakan indikasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Lembaga pengawas pasar modal seperti Bapepam.
“Demi transparansi, akuntabilitas, independensi serta menjunjung integritas lembaga, kami yakin Bapepam akan memberikan informasi terbuka kepada kami,” kata Nezar.
Nezar juga mengatakan, salah satu pedoman yang menjadi dasar jurnalis menjalankan kerjanya adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 E yang berbunyi: Pers nasional dalam menjalankan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Agar bekerja independent, maka jurnalis wajib patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terutama Pasal 6 yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
AJI berharap Bapepam-LK bisa menjadi mitra sehat jurnalis, karena Bapepam-LK memiliki misi: Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional.
Namun Dewan Pers menegaskan, tidak ada kasus permintaan jatah saham perdana PT Krakatau Steel oleh empat wartawan seperti yang ramai diberitakan. Dewan juga menegaskan bahwa bunyi laporan pengaduan Krakatau Steel adalah permintaan hak istimewa untuk membeli saham.
“Jadi bunyi laporan itu, ada sejumlah wartawan yang meminta hak istimewa untuk membeli tanpa melalui proses. Jadi bukan minta saham, tapi meminta hak istimewa,” kata anggota Dewan Pers Agus Sudibyo di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 19 November 2010.
Selain permintaan hak istimewa itu, ada juga kasus kedua yakni oknum wartawan yang meminta dana dari Krakatau Steel untuk meredam pemberitaan penjualan saham perdana (IPO). Kaus ini, kata Agus, merupakan kasus yang berbeda dari kasus hak istimewa tadi.
“Ada yang meminta Rp400 juta agar pemberitaan KS mereda. Aktor itu bukan dari wartawan media besar,” kata Agus.
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Atasi Masalah Sampah di TPA Antang
Presiden dan Menteri ATR Bahas Isu Pertanahan
Pihak Berwenang Pulangkan Jenazah Korban Penembakan KKB ke Gowa
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan









