Akil Mochtar Kini Juga Terancam Pidana Narkoba

maiwanews – Posisi Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar makin terjepit. Setelah tersangkut masalah suap, lalu mulai dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini ancaman pidana narkoba sedang mengahadang Akil Mochtar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), DNA Akil Mochtar identik dengan ganja bekas pakai yang ditemukan di ruang kerja Akil di gedung MK sesaat setelah ia teratangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya.

“DNA milik Pak AM di lintingan ganja yang dipakai itu. Identik dengan ganja yang sudah dipakai,” kata Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyono, dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, saat melakukan penggeledahan di ruangan Akil di kantor MK, KPK menemukan 3 lintingan ganja utuh dan 1 linting ganja yang sudah terpakai.

Namun karena tidak terkait kasus korupsi, barang bukti itu diserahkan penyidik KPK ke sekuriti MK untuk kemudian diserahkan ke BNN.

Mendapat laporan penemuan barang haram itu, BNN lalu melakukan pemeriksaan urine dan rambut Akil di gedung KPK. Namun hasilnya ketika itu, negatif.