Ary Muladi: Rincian Uang Suap Ditentukan Anggodo

Bibit dan Chandramaiwanews – Berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, dalam kesaksian pada sidang pengadilan Tipikor dengan tersangka Anggodo Widjojo, Ary Muladi mengatakan bahwa rincian uang suap untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentukan oleh Anggodo.

Padahal dalam BAP itu, Ary Muladi mengaku bahwa uang suap untuk pimpinan KPK senilai Rp. 5,1 miliar yang diberikan oleh Anggodo Widjojo, rinciannya ditentukan oleh Julianto.

Kesaksian Ary yang berbeda dengan BAP bukan hanya itu, soal pengakuan Ary di BAP yang mengatakan bahwa ia pernah membantu dua perkara tanah yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Juni 2010, Ary Muladi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membantu menyelesaikan perkara tanah itu.

Kesaksian lain Ary Muladi dalam sidang itu adalah mengenai uang titipan Anggodo sebesar Rp 5,1 miliar yang kemudian menurutnya diserahkan ke Julianto. Namun menurut Ary, uang itu diserahkan tanpa adanya bukti penyerahan, baik dari Anggodo maupun dari Julianto.

Penyerahan uang bernilai besar tanpa ada bukti penyerahan membuat heran Hakim Ugo. “Dengan uang sebesar itu, saudara memangnya tidak pernah punya pikiran, bahwa pemilik uang itu (Anggodo) nanti akan menggugat uangnya jika tidak jelas, karena tidak ada kwitansinya?” tanya hakim Ugo.

Dengan tidak adanya bukti penyerahan uang yang diduga suap dan masih misteriusnya sosok Julianto itulah yang kemudian memunculkan kesimpulan Tim 8 pimpinan Adnan Buyung Nasution bahwa dalam kasus suap Bibit-Chandra, terdapat missing link.

Tim 8 ketika itu berpendapat bahwa kasus dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak cukup bukti permulaan untuk diteruskan ke pengadilan. Karenanya, rekomendasi Tim 8 adalah agar kasus tersebut dihentikan.