maiwanews – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurut Kabareskrim, penetapan itu diambil setelah dilakukan diskusi tim penyelidik yang kemudian dicapai kesepakatan yang tidak bulat. Meski begitu kata Ari Dono, para penyidik mayoritas mengatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.
Dijelaskan juga oleh Kabareskrim, penyelidik yang menangani kasus ini berjumlah 27 orang dan berada di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan akan diterbitkan surat perintah penyidikan (spindik), Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Aryna Sabalenka Targetkan Gelar Juara di Porsche Tennis Grand Prix 2025
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar









