Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Mandat Munas Ancol

munas-golkar-tandingan-maiwanewsmaiwanews – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen mandat peserta Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Ancol.

Hal itu diungkapkan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2015).

“Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol,” kata Rikwanto.

Penetapan tersangka itu kata Rikwanto, berdasarkan laporan Ketua DPD Golkar Jambi, Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Rikwanto menjelaskan, kepada tersangka masing-masing HB yang berasal dari Pasamanan Barat dan DY dari Pandeglang, akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini.

Sebelumnya di gedung DPR, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan akan ada dua orang yang akan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan mandat Munas Ancol. Namun kata dia, kemungkinan akan ada tersangka lain.

Selain laporan Zoerman Manaf, beberapa laporan dengan kasus yang sama juga telah dilayangkan ke Bareskrim diataranya dari Sekjen Golkar Idrus Marham yang melaporkan kubu Agung pada 11 Maret 2015.