maiwanews – Mahkamah Agung (MA) dalam pengadilan kasasi sengketa kepengurusan Partai Golkar telah memenangkan Kepengurusan Partai Golkar yang diajukan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Berikut kutipan sebagian putusan MA yang membatalkan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono :
III. Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Sementara putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) berbunyi :









