maiwanews – Jaksa Cirus Sinaga diperiksa tim Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan saat Gayus disidang di Pengadilan Negeri Tangerang 2009 lalu.
Cirus yang datang ke Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB, mengaku diperiksa oleh tim Bareskrim sebagai saksi. Namun berdasarkan surat yang dikirim Mabes, Cirus diperiksa sebagai tersangka.
Ditanya wartawan, Cirus menjawab singkat, dirinya siperiksa sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Cirus Sinaga di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 12 Januari 2011.
Mantan Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar itu juga sempat mengatakan bohong saat ditanya apakah dirinya pernah memberikan rentut ke Haposan Hutagalung, pengacara Gayus ketika itu.
Sebelumnya, Kejagung melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri 28 Oktober 2010.
Kasus tersebut berawal dari pengakuan Gayus Tambunan bahwa dirinya telah menerima 2 rentut dari Haposan. Pembocoran Rentut tersebut diduga merupakan modus yang digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus.
Baik Cirus Sinaga maupun Haposan Hutagalung, diduga melanggar pasal 263 KUHP. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.









