maiwanews – Kordinator Nasional Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) Damien Dematra mengatakan, ada pihak yang tidak ingin kasus kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing diselesaikan.
Menurut Damien, sejauh ini pihak yang memperpanjang persoalan, memiliki target memecah belah kesatuan bangsa. Mereka berupaya meyakinkan masyarakat bahwa PBM tentang rumah ibadah tidak bisa dijadikan dasar atau tolak ukur.
“Kenapa persoalan HKBP Pondok Timur menjadi isu nasional dan terus berkepanjangan? Hal ini terjadi karena ada pihak yang tidak ingin kasus (HKBP Ciketing) tersebut diselesaikan,” kata Damien.
Pihak yang dimaksud Damien adalah mereka yang getol menginginkan agar peraturan bersama menteri (PBM) tentang kerukunan beragama dicabut. Mereka senantiasa berupaya menghubungkan kasus HKBP Ciketing dengan PBM, targetnya adalah membuat diistegrasi bangsa.
Keprihatinan tersebut diungkapkan Damien Dematra usai melakukan klarifikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dikantor FKUB setempat, Selasa, 21 September 2010.
Komunitas agama, lanjut Damien, merupakan komunitas paling murah untuk ‘dimainkan.’ Untuk itu masyarakat diharapkan untuk agar mudah terpengaruh dan terpancing dengan kondisi yang terjadi saat ini.
GPP sendiri, tambah Damien, telah memiliki data namun perlu disinkronisasi dengan FKUB mengenai fakta-fakta di lapangan sehingga bisa diambil kesimpulan. Temuan itu nantinya direkomendasikan kepada pemerintah pusat untuk diambil kebijakan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua FKUB Kota Bekasi Badruzzaman Busyairi menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan umat beribadah. Namun karena lokasi tempat ibadah tidak prosedural, hal itu yang menyebabkan terjadi masalah.
“FKUB belum menerima surat dari HKBP mengenai rumah di Jalan Puyuh Raya dijadikan tempat ibadah,” kata Badruzzaman Busyairi.
Agar persoalan tidak meruncing, lanjutnya, FKUB akan keluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah di lahan PT Timah. Rekomendasi itu sekaligus mendukung solusi dari Pemkot Bekasi yang tertuang dalam surat keputusan (SK) Wali Kota.









