maiwanews – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengimbau agar revisi UU Organisasi kemasyarakatan (Ormas) bukan sekedar reaksi untuk pembubaran ormas tertentu. Sebab menurutnya, berkumpul dan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.
“Jaminan UUD itu pada seluruh rakyat untuk bereksistensi dalam berkelompok dan berserikat,” ujar Din di Gedung PP Muhammadiyah, Senin 30 Agustus 2010.
Hal itu disampaikan Din terkait wacana untuk merevisi Undang-undang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dikaitkan dengan jawaban atas kuatnya tuntutan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Penanganan terhadap ormas yang melanggar hukum menurut Din, tidak harus dengan cara pembubaran. Din berpendapat, jika melanggar, dihukum. “Hukum saja jangan dibubarkan,” kata Din.
Menurutnya, UUD serta peraturan kita sudah baik, HAM juga dihargai. Masalahnya, lanjutnya, aparat sering tidak hadir ketika pelanggaran atau kekerasan itu berlangsung.
Wacana pembubarab FPI kembali mencuat menyusul dilaksanakannya rakor antara DPR dengan pemerintah terkait ormas bergaris kekerasan. DPR mendesak pemerintah bersikap dan bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
Terkait hal tersebut, DPR sepakat segera merevisi UU No. 8 Tahun 1985 tentang ormas, bersama-sama dengan pemerintah.









