maiwanews – Akibat datang ke kantor Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) pada waktu yang berbeda dengan waktu pemanggilan, penyidik KPK menolak memeriksa Hary Tanoe.
Menurut Ketua KPK Abraham samad, penolakan tersebut dilakukan karena alasan KPK tidak mau diatur oleh terperiksa. “KPK lembaga indpenden. Lembaga penegak hukum yang tidak bisa diatur seenaknya,” kata Abraham memberi alasan penolakan pemeriksaan.
Sebelumnya, Hary Tanoe dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap restitusi pajak oleh Kepala Seksi KPP Sidoardjo Selatan Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunardjo.
Menurut Abraham, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe pada hari Rabu lalu. Namun bos MNC grup tersebut baru datang pada Jumat atau dua hari kemudian.
Kehadiran Hary Tanoe yang berbeda dengan jadwal enyidik KPK itu dinilai Abraham sebagai tindakan seolah-olah ingin mengatur KPK. “Hari Rabu dipanggil, tapi tidak datang dan baru datang hari Jumat, itu kan namanya mengatur,” kata Abraham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Padahal menurut pria asal Makassar itu, semua orang sama haknya di depan hukum, tidak boleh ada yang mendapat hak istimewa dan tidak boleh ada yang mengatur KPK dalam hal penyelidikan atau pemeriksaan terkait kasus yang ditanganinya.
Akibat penolakan pemeriksaan itu kata Abraham, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hary Tanoe pada Kamis 28 Juni mendatang.









