
maiwanews – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Enam tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Dari enam tersangka tersebut, salah satunya adalah Ahkmad Hadian Lukita (AHL) yang menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Menurut Kapolri, AHL merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk stadion Kanjuruhan ujar Kapolri, persyaratan belum dicukupi.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian yakni H, anggota Brimob Polda Jatim yang dinyatakan bersalah karena memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.
Tersangka lainnya adalah Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. Sementara tersangka terakhir yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu kata Kapolri, sebanyak 31 di antaranya merupakan personel Polri.
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah









