maiwanews – Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding, membantah jika revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melemahkan lembagaanti korupsi itu.
“Kita ingin melakukan pemberantasan korupsi, tidak dalam konteks melemahkan,” ungkap Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Politisi Partai Hanura itu menyebutkan, Revisi UU KPK dimaksudkan untuk menyempurnakan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan pengambilan kebijakan.
Revisi UU KPK lanjut Syarifuddin Sudding, akan menyinergikan semua penegak hukum agar tidak saling berkompetisi dalam menjalankan fungsinya.
Terkait terjadinya persoalan hukum yang belakangan menimpa beberapa penegak hukum, Syarifuddin Sudding mengimbau masyarakat agar tetap percaya kepada penegak hukum yang ada di Indonesia.









