DPRD Garut Ajukan Pengunduran Diri Diky Candra ke Mendagri

DIKI-CHANDRAmaiwanews – Usai melakukan klarifikasi terkait surat pengunduran diri Wakil Bupati Garut, Diky Candra kepada yang bersangkutan dan kepada gubernur Jawa Barat, DPRD Garut akan memproses surat pengunduran diri itu ke Kementerian Dalam Negeri.

“Klarifikasi dengan Diky Candra sudah, kita juga sudah meminta waktu kepada gubernur untuk berkonsultasi, setelah itu kita ajukan pengunduran diri kepada Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri kepada wartawan, Sabtu 10 September 2011.

Menurut Ahmad Bajuri, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak surat permohonan pengunduran diri diri wakil bupati, yang berwenang adalah Mendagri. Karena itu, permohonan tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri.

Terkait itu kata Ahmad Bajuri, masyarakat diharapkan tidak salah persepsi seolah-olah yang menentukan diterima atau tidaknya pengunduran diri itu adalah DPRD Garut. “Masyarakat diharapkan tidak terjebak, DPRD Garut yang mengabulkan atau tidaknya pengunduran diri tersebut,” kata Ahmad Bajuri.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Garut, Diky Candra mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Usai bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Diky mengaku alasan pengunduran diri itu karena dirinya memiliki banyak kelemahan.

Namun kemudian diketahui bahwa alasan pengunduran diri Diky yang juga artis itu karena telah terjadi perbedaan pandangan yang prinsip antara dirinya dengan Bupati garut, Aceng Fikri. Perbedaan itu juga sudah dibenarkan Diky.