maiwanews – Pengacara Hakim yang memutus bebas Gayus, Farhat Abbas, gagal di seleksi awal calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum cukup umur. Farhat baru berusia 39 tahun ketika mendaftar, sementara undang-undang mensyaratkan minimal 40 tahun.
Menurut Patrialis sebelumnya, Farhat gugur sebagai calon ketua KPK karena tidak cukup umur. “Umur, yang tidak cukup umur juga banyak. Farhat sudah diseleksi,” ujar Ketua Pansel, Patrialis Akbar di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juni 2010.
Sementara pengacara kondang OC Kaligis juga mengalami nasib yang sama. Pengacara Anggodo Widjojo itu gagal di seleksi pertama karena telah berusia 68 tahun, lebih tua tiga tahun dari yang disyaratkan undang-undang.
Dalam undang-undang yang mengatur tentang KPK, yakni UU No 30 tahun 2002 menyebutkan bahwa, batas usia minimal calon pendaftar pimpinan KPK adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Pansel sudah selesai menyeleksi sebanyak 287 berkas pendaftar yang telah melengkapi semua syarat administratif. Dari jumlah itu Pansel memutuskan hanya meloloskan 145 calon saja sesuai kriteria dalam undang-undang.
Pansel merencanakan akan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administratif tersebut pagi ini di Sekretariat Pansel, Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl. HR rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu, 27 Juni 2010.
.









