maiwanews – Kepala Bidang Hukum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, meminta Dewan Pers tidak membela Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Dewan Pers jangan memaksa diri membela pornografi. Nanti masyarakat menganggap itu malah jadi dewan pornografi,” kata Munarman dalam jumpa pers di kantor pusat FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Agustus 2010.
Keluarnya keputusan Mahkamah Agung menurut Munarman, telah membuktikan bahwa Majalah Playboy melanggar delik kesusilaan yang diatur KUHP, bukan diatur oleh UU Pers.
Karena Munarman menilai kasus ini tidak termasuk dalam delik pers, maka UU Pers tidak dapat digunakan. “Jadi, janganlah UU Pers digunakan untuk membela pornografi. Karena dewan pers itu tidak lebih tinggi dari MA. Ini, sepenuhnya kewenangan MA,” kata Munarman.
Seperti diketahui, sebelumnya, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan sikap, bahwa majelis hakim harusnya menggunakan UU Pers untuk mengadili pimpinan redak si majalah Playboy itu, karena ini merupakan penerbitan pers.
Menurut Agus, bila yang menjadi fokus perhatian pelapor adalah kasus dugaan pornografi, UU Pers juga mengakomodir soal itu. Menjerat pekerja pers tanpa UU Pers ia nilai tidak fair.
MA telah memutuskan Erwin Arnada bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Majelis hakim MA menilai Erwin Arnada telah melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden









