maiwanews – Mantan Narapidana Politik (Napol) bisa menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) meski belum sampai 5 tahun selesai menjalani hukuman. Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, SH, MH, Sabtu, 25 Mei 2013 mengatakan Napol merupakan pengecualian dalam aturan mengenai hukuman 5 tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 51 (1) huruf G UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, bacaleg disyaratkan untuk tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pengecualian bagi mantan narapidana politik diatur dalam penjelasan pasal tersebut dan dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, “persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)”.
“Secara substantif narapidana politik memang berbeda dengan narapina kriminal. Narapidana politik dihukum karena sikap politiknya, sementara narapidana kriminal dihukum karena perbuatan pidananya”, demikian diungkap Habib.
Pernyataan Habib disampaikan karena dalam situs KPU sempat menyebutkan bahwa bahwa Ferry Yuliantono belum sampai 5 tahun selesai menjalani hukuman, dan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Ferry sendiri merupakan Bacaleg Partai Gerindra nomor urut 1 untuk Dapil Jabar VIII.
Ferry Yuliantono dipidana penjara terkait aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2008. Ferry dijerat dengan Pasal 160 KUHP, sebuah pasal karet, biasa dikenakan pada aktivis pro demokrasi di era orde baru seperti Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas, dan Muchtar Pakpahan. Pasal tersebut bahkan juga dikenakan pada Soekarno di zaman kolinial Belanda karena dianggap menentang pemerintahan kolonial.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Pendapatan Grup Porsche AG Tahun 2024 Mencapai 716 Trilun Lebih
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Prabowo: Kita Tidak Bisa Melindungi Hanya dengan Itikad Baik
Austin Tantang Kelompok Kontak Pertahanan Ukraina untuk Tetap Memberi Dukungan









