Gratis tapi Tetap ada Pungutan untuk Operasional

BOJONEGORO, 10:39 – Aliran Dana proyek Program Percepatan Pendaftaran Tanah (P3T) di tujuh desa yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, yakni Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Desa Pancur, Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Desa Nglampin, Kecamatan Ngambon dan Desa Cendono, Kecamatan Padangan, yang dipungut dari masyarakat diduga mengalir mulai dari pemerintahan desa, kecamatan hingga Kantor BPN.

Berdasar hasil investigasi di sejumlah desa disebutkan, pungutan atas proyek P3T tersebut, yang berkisar antara Rp 650 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta tersebut antara satu desa dengan desa lainnya bervariasi.

Di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, misalnya. Dari 190 bidang tanah yang diajukan sertifikasi melalui proyek P3T, nominal pembayarannya beragam mulai dari Rp 650 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Nominal pembayaran tersebut di atas terhitung murah jika dibanding kalau mengurus sendiri. Bahkan, bila melalui perantara jumlahnya bisa sampai Rp 4 juta untuk satu bidang tanah. Itu pun, belum jelas kapan selesainya.

Sekretaris Desa Trenggulunan, Ny Mukti, yang dihubungi di kediamannya membenarkan adanya proyek tersebut dan masyarakat dibebani biaya sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).

“Biayanya tergantung pada luas dan sesuai dengan NJOP,” tutur Ny. Mukti yang mengaku tidak tahu untuk apa perincian uang tersebut.

Kepala Desa Trenggulunan, Rochman, menyatakan kalau dirinya juga tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat atas sertifikasi P3T tersebut.

“Kalau yang kita laksanakan ya tergantung dari NJOP tanah yang diajukan. Tapi, kwitansi pembayarannya tidak ada,” kata Rochman.

Meski tidak menyebut secara rinci, Rochman mengatakan kalau uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak terkait termasuk untuk internal panitia setempat.

Sementara itu, di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, dari 400 bidang tanah yang diajukan dalam proyek P3tT tersebut, warga dipungut sebesar Rp 650 ribu per bidang.

Camat Sumberrejo, Mulyadi, yang dihubungi di kantornya sedang tidak berada di tempat. Menurut Kasi Trantib, Soedjono, yang bersangkutan sedang ada tugas luar.

Soedjono membenarkan kalau Desa Jatigede, teramsuk satu desa di wilayah tugasnya yang memperoleh proyek P3T.

“Program itu gratis. Kalau warga dibebani biaya, semua sudah dimusyawarahkan dan sesuai dengan kesepakatan. Teknisnya sepertri apa, mohon maaf saya tidak tahu dan kewenangan saya. Silakan koordinasi langsung dengan kepala desa,” tutur Soedjono.

Soedjono juga menolak memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana yang dipungut dari masyarakat ke sejumlah instansi terkait.

“Wah, kalau itu jangan tanya saya. Karena saya memang tidak tahu,” tukas Soedjono berulang-ulang.

Tapi, Kepala Desa Jatigede, Kasturi, yang dicoba konfirmasi di rumahnya sedang tidak berada di tempat. Meski pintu rumahnya terbuka, tak seorang pun menyahut ketika diberi salam. Tetangga sebelah kiri rumah Kasturi menyatakan, dia sedang tidak berada di rumah.