Habiburokhman: Tolak Pengenaan Pajak Terhadap Warteg

Habiburokhman-2Rencana pengenaan pajak bagi Warteg yang akan dilakukan oleh Pemda DKI segera akan diberlakukan, tujuan dari pemungutan pajak kepada Warteg di DKI oleh Pemda adalah untuk menaikan pendapatan asli daerah dengan merujuk pada UU no 2008 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPP Partai GERINDRA Bidang Advokasi, Habiburokhman, S.H., dalam rilis persnya yang diterima maiwanews Jumat, 3 Desember 2010 menyatakan, rencana tersebut adalah tindakan keterlaluan dari Pemda DKI.

“Jika ingin menaikan PAD tidak perlu memajaki warteg, masih banyak cara lain misalnya melakukan efisensi terhadap dana APBD DKI Jakarta, karena menurut kami pengunaan dana APBD DKI banyak sekali yang tidak efisien lihat saja jalan yang digunakan Busway, sudah dibangun di bongkar lagi, sudah dibongkar dibangun lagi, sepertinya ada kesengajaan untuk melakukan pemborosan APBD sehingga PAD nya selalu berkurang terus, jadi jangan warteg yang dijadikan sasaran untuk menaikan PAD,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, warung nasi tegal atau yang disebut warteg sesungguhnya banyak sekali membuka lapangan kerja di sektor informal di Jakarta daripada orang orang dari daerah jadi TKI di luar negeri yang ada cuma penyiksaan penganiayaan, pemerkosaan, justru seharusnya Pemda DKI harus membantu warteg mendapatkan sertifikasi dan jaminan agar pengusaha warteg bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan meyediakan tempat yang baik agar tidak digusur gusur.

Selain ketidak mampuan pemerintah membuka lapangan kerja di desa desa seharusnya pemerintah berterimah kasih kepada para pengusaha warteg yang sudah membuka lapangan kerja, selain itu pula warteg merupakan andalan bagi buruh buruh yang berpendapatan pas pasan karena harga makanan relative lebih murah dibandingkan makan makanan di restaurant franchise (waralaba) dari luar negeri.

Rencana pengenaan pajak terhadap sesungguh tidak relevan karena warteg tidak masuk dalam usaha yang terkena pajak pertambahan nilai karena dalam proses pembuatannya produksinya warteg tidak mengunakan mesin mesin yang otomatis, serta warteg tidak mengunakan pembukuan jadi bagaimana untuk menghitung restribusinya dan jumlah penghasilan yang didapat oleh warteg.

Kami menyarankan kepada Pemda DKI untuk tidak mengenakan pungutan pajak terhadap sektor usaha kecil seperti warteg yang banyak membantu pemulihan ekonomi secara nasional dan menciptakan lapangan kerja. Demikian Habiburokhman menegaskan.