maiwanews – Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum. Hercules terancam dijerat pasal 160 KUHP atas tuduhan penghasutan, pasal 214 KUHP atas tuduhan melawan petugas, pasal 170 KUHP atas tuduhan melakukan perusakan, dan pasal 2 undang-undang nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin.
Hercules dan beberapa anak buahnya ditangkap kemarin Jum’at 8 Maret 2013 di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Sabtu 9 Maret 2013, mengatakan Hercules dan puluhan orang anak buahnya dikenakan penahanan hari ini. Satu orang lainnya, Samin, dilepaskan. Ia dikatakan tidak terlibat bentrokan di Srengseng. Ia ikut diamankan petugas ketika kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Operasi pemberantasan preman di Srengseng dilakukan karena adanya laporan warga. Melalui telepon, warga mengaku diintimidasi dan diperas serta dimintai uang keamanan. Warga melapor melalui telepon karena takut. Sementara Hercules mengaku bentrokan terjadi hanya karena salah faham. Hercules membantah telah terjadi pemerasan, ia juga mengatakan tidak mengganggu warga.
Polisi hari ini masih berjaga-jaga di lokasi bentrokan.









