BOJONEGORO – Walau ijin operasional pengelolaan sumur minyak tua peninggalan Belanda di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro belum turun, tapi, operasional sumur tua itu tetap jalan.
Penambang tradisional setiap hari tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Padahal, Pemkab Bojonegoro pasca keluarnya lumpur di sejumlah sumur tua itu melarang keras operasional ratusan titik sumur minyak tua yang ada di wilayah Kecamatan Kedewan tersebut.
“Pemkab memang melarang operasional sumur minyak tua di Kedewan, sebelum ijin yang diajukan turun,” tegas Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Jhony Nurhariyanto.
Jhony menyatakan, beberapa waktu lalu PT Tripika Bangun Energi (TBE) telah mengajukan ijin pengelolaan yang akan melakukan kerjasama dengan KUD Sumber Pangan Kecamatan Kedewan. PT TBE mengajukan pengelolaan 111 sumur minyak tua yang ada di Desa Beji dan Hargomulyo, Kecamatan Kedewan.
Namun, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui pastinya nasib ijin yang diajukan ke Gubernur maupun pemerintah pusat tersebut. “Pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi. Soal diberikan ijin atau tidak bukan kewenangan Bojonegoro,” tuturnya.
Selain itu, 111 titik lainnya akan dikelola oleh PT Phoenix Energy Indonesia yang bekerjasama dengan KUD Usaha Jaya Bersama. Saat ini, PT Phoenix juga mengaku telah mengurus ijin dan masih nyantol Gubernur Jatim.
Sementara itu, salah seorang direksi PT TBE, Andri Heri Anton menjelaskan, jika sejauh ini pihaknya masih menunggu pengesahan ijin dari Gubernur Jatim.
“Infonya dulu sudah akan turun, tetapi hingga kini belum ada kejelasannya lagi,” ungkap Andri.
Ditambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti hasil dari penambang tradisional itu dijual. Yang jelas, jika ijin belum keluar pihaknya tidak akan melakukan pengelolaan sumur peninggalan Belanda di Kedewan tersebut. Sebab, jika nekat dikhawatirkan akan berbuntut panjang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau sampai keluar lumpur seperti beberapa waktu lalu bisa panjang urusanya, jika kami tidak punya ijin,” kata Andri.
Andri mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar ijin segera turun. Ijin UPL dan UKL kini tengah diurus di Jakarta dan kemungkinan besar akan segera selesai. Dengan begitu, rencana operasi penambangan tradisional di sumur minyak tua bisa segera dilakukan.
“Kami tinggal menunggu ijin dari pemerintah, semua persyaratan yang dibutuhkan sudah kami penuhi,” tambahnya.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Sanksi AS Menarget Perdagangan Minyak Iran-Tiongkok
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara









