maiwanews – Kekhawatiran sebagian pihak akan dampak hukum yang serius atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai terbukti.
Tidak butuh waktu lama setelah putusan itu, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian akan mengajukan gugatan praperadilan itu diungkapkan sendiri oleh Suryadharma Ali dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Suryadharma menjelaskan, hari ini adalah ultah yang ke 9 bulan selaku tersangka KPK. Kata dia, dirinya jadi tersangka KPK pada tanggal 22 Mei 2014, dimana saat itu agenda politik sangat padat.
Menurut Suryadharma, tindakan pimpinan KPK semena-mena dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Padahal menurutnya, belum ada bukti permulaan yang cukup.
Penetapan sebagai tersangka atas dirinya lajut Suryadharma, melawan hukum karena saat itu ‎sedang dalam rangkaian penyelidikan, baru mencari saksi-saksi. Penetapan tersangka itu lanjut Suryadharma, dilakukan terlalu dini dan melanggar hak Asasi.
“Praperadilan yang disampaikan tidak lain adalah dalam rangka saya mencari keadilan. Saya berharap keadilan itu tegak dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang benar,” kata Suryadharma.









