Jaga Kelestarian Hutan, Pesanggem Hindari B3B

kph kebonharjoKEBONHARJO, JATENG – Kesadaran masyarakat desa hutan untuk melestarikan lingkungan semakin tinggi, ini dapat dilihat dari cara mereka menggarap lahan pertanian, mereka sudah tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar tapi dengan cara semua serasah dikumpulkan dan selanjutnya ditimbun, dengan tujuan kalau sudah membusuk dan terurai didalam tanah akan menjadi humus sehingga membuat tanah menjadi subur.

Cara mengatasi hama juga tidak menggunakan obat yang dilarang atau berbahaya, bahan berbahaya dan beracun (B3B).

“Karena bila masih menggunakan bahan yang berbahaya akan membunuh semua kehidupan yang ada termasuk pemangsa hama (predator), seperti burung, katak yang memakan ulat juga akan ikut mati, ulat tidak akan ada yang memangsa sehingga mudah berkembang biak dan menjadi hama tanaman, jelas salah satu diantara penggarap Sujak (40), Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Blora.” menjelasakan.

Pada hari itu tidak seperti biasanya, semua petani berkumpul bersama ada sekitar 20 orang petani. Dalam pertemuan dengan petugas dari Perhutani Kebonharjo, Asper Gayam Kusnadi dan semua masyarakat petani penggarap, salah satunya yaitu Ngusman (67), mewakili rekannya menyampaikan maksud dan tujuan berkumpul tidak lain hanya ingin menyerahkan lahan garapannya, supaya dikelola kembali oleh Perhutani.

”Kami semua dengan kesadaran menyerahkan kembali tanah seluas 5,5 Ha yang kami garap dengan bukti surat pernyataan diatas meterai, “ Ngusman menegasakan.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi oleh Humas KPH Perhutani Kebonharjo, Djono, tentang standart operasional prosedur (SOP) penyampaikan keluhan masyarakat yang berisi bagaimana tata cara masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan kepada Perhutani, SOP Resulusi Konflik dan SOP Tenurial tentang permasalahan pemanfaatan kawasan hutan yang tanpa ada keterangan surat perijinan yang sah, agar tidak timbul permasalahan tenurial juga jangan sampai masyarakat terlibat dengan permasalahan hukum.

Apabila masyarakat sudah mengerti hak dan kewajibannya terhadap pengelolaan hutan lestari. Dengan harapan hubungan masyarakat dengan Perum Perhutani semakin harmonis.

Administratur Kebonharjo Ir Sudarwanto MSi, melalui Asisten Perhutani Kusnadi mengatakan
para petani penggarap yang bisa dikatakan liar atau tanpa izin di lahan kawasan perlindungan setemapt (KPS) wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Ngapus, BKPH Gayam KPH Kebonharjo seluas 5,5 Ha ditanami padi dan palawija. Dengan kesadaran dan ihklas tanah yang digarap selama ini diserahkan kembali kepada Perhutani, dengan bukti surat pernyataan bermeterai serta tidak akan menggarap lagi,” dengan harapan kedepan hutan lindung menjadi lestari sesuai dengan pungsinya.

KPH Kebonharjo aktif menjalankan kelola lingkungan guna meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif, kontribusi terhadap lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat antara lain : tersedinya air bersih, terjaganya kawasan lindung, tersedianya udara bersih dan jasa lingkungan lainnya.

Pengelolaan kawasan perlindungan setempat berupa Sempadan sungai, Waduk, Mata Air, dimonitoring dan di evaluasi untuk tindak lanjut perbaikan kedepan dan bermanfaat untuk generasi selanjutnya. Kusnadi menamabahkan. (LEA).