maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah yakni dengan mencopot jaksa-jaksa yang menangani joki napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur.
“Jaksanya kita copot dari fungsionalnya. Terutama yang berkolusi langsung dengan kuasa hukum, itu yang kita berhentikan,” kata Jaksa Agung Basrif Arief di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 5 Januari 2011.
Basrif mengaku sudah terima laporan sepenuhnya tentang kasus tersebt. Dikatakan Basrif, ia sudah menarik dari Kejagung untuk level Kejari. Sementara untuk atasan langsung dari jaksa penuntut umum, Kejagung akan serahkan ke Jampidsus dan dicabut strukturalnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem untuk meringkuk di dalam sel penjara LP Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan tetangga Kasiem yang hendak menjenguk Kasiem di sel. Atas kecurigaan itu, petugas LP lalu menelusurinya dan hasilnya, terbukti yang dijebloskan ke dalam sel tahanan benar adalah orang yang salah yaitu Karni, bukan Kasiem.
Karni telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara selama 3 bulan 15 hari. Dalam pengakuannya, ia juga ternyata juga baru menerima imbalan Rp 7,5 juta.
Kasiem seharusnya menjalani putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus yakni kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT. Vonis tersebut terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.









