maiwanews – Jaksa Yuni Daru mengatakan bahwa perkara Anggodo Widjojo dan Bibiet-Chandra tidak mungkin disidangkan bersamaan. Dua perkara itu menurutnya, saling meniadakan.
Yuni menjelaskan, dua perkara itu tidak mungkin terbukti semua. “Dua perkara tersebut saling meniadakan, tidak mungkin terbukti semua,” kata jaksa Yuni Daru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Juli 2010.
Jaksa Yuni mengatakan, hal ini dapat dinilai sebagai tertib hukum dalam proses peradilan di Indonesia.”Apabila perkara Bibit-Chandra diajukan ke pengadilan, maka akan terjadi konstruksi hukum yang saling bertentangan,” lanjut Yuni.
Karena itu, persidangan Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadikan jaksa sebagai alasan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus Bibiet-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Anggodo Widjojo sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adik kandung Anggoro itu diduga telah melakukan tindak pidana percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, diantaranya Bibiet Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Sebalinya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dituding telah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Anggodo mengaku telah menyerahkan uang untuk pimpinan KPK melalui Ary Muladi.
Bibiet dan Chandra mengatakan tidak menerima suap seperti yang dituduhkan, keduanya tidak mengenal apalagi pernah bertemu Anggodo maupun Ary Muladi. Saat kejadian, Bibiet berada di peru, sementara Chandra berada di menara Rajawali.
Kedua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dituduh Anggodo telah menerima uang suap di parkiran Pasar Festival, kawasan Kuningan Jakarta Selatan.









