maiwanews – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi mengatakan untuk sementara tidak ada kebocoran cegah terhadap tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo.
Keberangkatan Hartono ke luar negeri dianggap telah direncanakan sebelumnya. “Dia sudah men-setting berangkat ke luar negeri sejak 15 Juni,” kata Marwan, di Kejaksaan Agung, jakarta Senin, 26 Juli 2010.
Menurut Marwan, Hartono sama sekali tidak mengetahui adanya cegah terhadapnya. “Tadi Hartono bilang, kalau punya niat lari, untuk apa dia kembali ke Indonesia,” kata Marwan menirukan ucapan Hartono.
Sebelum sampai ke kesimpulan itu, Pengawasan telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak lain, terkait dugaan kebocoran cegah kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Keterangan juga diminta terhadap dua petinggi Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari dan Jaksa Agung Muda Intelejen Edwin Pamimpin Situmorang. Termasuk yang diperiksa adalah Hary dan Hartono.
Kecurigaan kebocoran cegah terhadap Hartono muncul karena keberangkatan Hartono ke luar negeri hanya berselang sehari sebelum surat cegah dilayangkan Kejaksaan ke pihak Imigrasi sehingga pada panggilan pertama oleh Jaksa, Hartono tidak dapat hadir.
Terlebih karena modus pelarian serupa para tersangka koruptor yang melibatkan pengusaha, sudah sering terjadi, dan hingga kini hampin tidak ada yang ditangkap.
Beruntung, pada panggilan kedua, meskipun molor dua hari, Hartono mampu menunjukkan itikad baiknya dengan menghadiri panggila untuk pemeriksaan terkait kasus Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar.









