Jebakan Narkoba, Kronologi Versi Polisi dan Sherlita Stephanie

maiwanews – Ocehan Sherlita Stephanie (Lita) di Twitter mengenai upaya polisi memnjebak dirinya dalam operasi Cipta Kondisi 2012 Selasa 19 Juni 2012 dinihari WIB mendapat tanggapan beragam. Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, hari Selasa dengan tegas mengatakan jika Lita merasa dirugikan, ia bisa melapor ke melapor ke Propam Polri.

Rikwanto juga menjelaskan kronologi jebakan narkoba tersebut, menurutnya, saat sebuah mobil berwarna perak dihentikan oleh Briptu Feri Guntara, petugas melihat pengemudi dan rekannya saling bertukar posisi. Briptu Gatot Haryadi kemudian menghampiri mobil tersebut dan meminta izin melakukan pemeriksaan di bawah pengawasan Provost Aipda Teguh Widodo.

Briptu Gatot Haryadi menemukan plastik berisi tablet di bagian belakang mobil, petugas kemudian meminta penumpang mobil untuk mengambilkan benda tersebut dan menanyakan siapa pemiliknya. Namun penumpang dalam mobil justru menjawab dengan mengatakan dirinya dijebak polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa tablet tersebut adalah obat alergi milik Lita, mereka kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Berbeda dengan keterangan polisi, Lita mengaku saat melakukan pemeriksaan, seorang petugas mengatakan menemukan obat terlarang di kotak P3K dalam bagasi mobil Lita. Lita bersikeras bahwa ia tidak menyimpan narkoba, Lita juga meminta dilakukan tes urin, namun permintaan itu ditolak polisi. Lita dan temannya dipersilahkan pergi sekitar satu jam kemudian setelah dijemput adiknya.